Menkumham Tolak Tandatangani PKPU, Begini Tanggapan JK

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

6 Juni 2018 12:20 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wapres JK. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wapres JK. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kewenangan mengatur tahapan pencalonan anggota legislatif menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kata dia, bertugas untuk mengundangkan peraturan tersebut.

"Walaupun ada perbedaan pendapat, termasuk di DPR, dalam pemilu tentu yang punya kewenangan mengatur ini ya KPU. Kita saling menghargai tugas masing-masinglah," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Terkait penolakan Kemenkumham untuk mengundangkan draf peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten-kota, JK akan menanyakan alasan ke Menkumham Yasonna Laoly.

"Ini kan Menkumham memang yang mengundangkan, memberi nomor; saya belum tahu alasannya apa, tapi nanti akan saya cek," tambah Wapres.

Ia mendukung KPU dalam mengatur larangan mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang.

Menurut JK, larangan tersebut dapat menyaring calon-calon legislator yang tidak terlibat kasus korupsi, khususnya terhindar dari mantan koruptor.

"Kita ingin di legislatif itu orang yang betul-betul bersih, mempunyai martabat dan mempunyai kewenangan yang baik. Kalau mantan residivis masuk ke situ kan tentu tidak enak juga," tegasnya.

Sebelumnya KPU bersikukuh untuk mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan anggota legislatif.

Namun, konten larangan tersebut mendapat penolakan dari partai politik, termasuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

KPU dan Kemenkumham juga telah berdiskusi di Kantor Kemenkumham di Jakarta, Selasa, untuk membahas mengenai draf PKPU pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya