Mau Pilkada, Netralitas Aparat Negara Sangat Diharapkan
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gelaran Pilkada Serentak yang akan berlangsung 27 Juni 2018 tinggal hitungan hari. Sebanyak 171 daerah, khususnya di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten akan menunaikan hak pilihnya memilih kepala daerahnya masing-masing.
Karena perbedaan pilihan menjadi sebuah keniscayaan dalam setiap pilkada, maka stakeholder utama pilkada yaitu penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) dan aparat negara (TNI/Polri dan ASN) diharapkan mampu menjaga netralitas dan profesional.
“Sebenarnya titik krusial sukses tidaknya gelaran pilkada ataupun pemilu adalah netralitas dan profesionalisme penyelenggara dan aparat negara," kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (25/6/2018).
Kata dia, jika netralitas dan profesionalitas mereka terjaga, otomotis wibawanya juga terjaga, sehingga baik itu pasangan calon maupun para pemilih menaruh hormat dan tergerak ikut menjaga pilkada ini agar jujur dan demokratis.
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta ini mengungkapkan, kunci menjaga netralitas dan profesionalisme adalah mampu menjaga sikap untuk tidak melampaui apalagi melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Jika pemangku kepentingan utama ini mampu menjaga netralitas dan profesionalisme dalam pilkada, maka warga atau pemilih dipastikan juga mampu menjaga sikapnya dan menerima apa pun hasil pilkada di daerahnya masing-masing.
“Tiap gelaran pilkada harusnya kita sambut dengan semarak dan penuh kegembiraan. Pilkada yang menggembirakan bisa hadir kalau semua stakeholder mulai dari penyelenggara, aparat negara, parpol, calon dan pemilih menjaga sikap,” ujar Fahira.
Fahira berharap, gelaran Pilkada Serentak 2018 yang terjadi di tahun-tahun politik atau menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 tidak hanya berlangsung tertib, aman, dan lancar, tetapi juga jujur, adil, dan demokratis.
“Karena ini akan menjadi modal kita bersama untuk menatap Pemilu 2019,” pungkas Fahira.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
