Margarito Kamis: Cukup Bukti untuk Diskualifikasi Paslon 3
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Margarito Kamis, saksi ahli dalam sidang sengketa pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di Gakkumdu Lampung, Kamis (12/7/2018) menilai sudah cukup bukti untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) gubernur-wagub Lampung nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik) dalam Pilgub Lampung.
Menurut, mantan Staf Khusus Menteri Sekertaris Negara itu, tindakan pembagian uang maupun materi dalam Pilgub Lampung jelas merupakan tindakan terencana, terorganisir dan dimaksudkan untuk mempengaruhi suara pemilih agar mencoblos pemberi.
Ahli Hukum Tata Negara Indonesia itu menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar administrasi pemilihan. Majelis TSM diminta tidak memandang persoalan secara terpisah.
"Tidak penting apakah pembagian dilakukan oleh relawan atau tim kampanye, atau orang pinggir jalan. Bawaslu jangan tipu-tipu. Logis saja, ada afiliasi dengan paslon pemberi tidak. Kalau ada proses," jelasnya.
Margarito lantas balik mempertanyakan tindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat Panwascam dan Panwas kabupaten dan kota yang dinilai lalai menindaklanjuti dugaan laporan temuan pembagian uang yang dilakukan pasangan calon Arinal-Nunik.
Ia lantas menyoroti tindakan Bawaslu yang dinilai menakut-nakuti pelapor dugaan pembagian uang oleh Paslon Arinal-Nunik.
"Bawaslu itu tugasnya periksa dugaan. Bukan suruh pelapor lengkapi alat bukti dan saksi. Buktikan. Ini malah mengancam mau mempidanakan pelapor. Rusak negara ini karena orang-orang seperti itu," katanya.
Menurut Margarito seluruh muara, dalam persoalan pembagian uang pasti berakhir di pasangan calon.
Ia juga mendesak agar majelis menghadirkan para pelapor dan pejabat panwas di tingkat kecamatan, kabupaten dan kota.
"Itu Panwas bisa dicurigai, dia berafiliasi ke paslon mana. Majelis wajib hadirkan. Lalai itu panwas. Akibatnya berpengaruh ke perolehan suara akhir. Signifikan dampaknya. Wajib itu Pilgub ulang," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
