Lowongan Anggota Bawaslu Lampung Jadi Tujuh Orang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Juni 2022 22:20 WIB
Politika | Rilis ID
Potongan layar surat Bawaslu RI tentang seleksi anggota Bawaslu Lampung. foto: istimewa
Rilis ID
Potongan layar surat Bawaslu RI tentang seleksi anggota Bawaslu Lampung. foto: istimewa

RILISID, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya meminta kepada seluruh anggota Bawaslu Provinsi yang habis masa jabatan 2022 dan 2023 untuk mendaftarkan diri kembali dalam seleksi saat ini.

Dengan begitu, yang semula tim seleksi (Timsel) Bawaslu Lampung mencari tiga orang, kini menjadi tujuh orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Surat Nomor: 228/KP.01/K1/06/2022 tertanggal 25 Juni 2022.

Dalam surat tersebut, dijelaskan Bawaslu RI saat ini tengah mempertimbangkan apakah harus melakukan seleksi tiga, tujuh, atau lima anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk periode 2022 hingga 2027. 

“Pembahasannya perubahan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 dan diprioritaskan seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi secara serentak," ujar Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, ketua dan anggota Bawaslu di 25 provinsi se-Indonesia yang akhir masa jabatannya 2022 dan 2023 diminta untuk mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

"Ketua dan anggota Bawaslu mengajukan surat seleksi kembali dengan tembusan tim seleksi Bawaslu provinsi," bebernya. 

Sementara untuk Bawaslu kabupaten/kota untuk mengajukan surat pemberitahuan mengikuti seleksi ke Bawaslu Provinsi dengan tembusan tim seleksi.

Kemudian ketua dan anggota Bawaslu yang berstatus PNS, harus menyertakan surat izin terbaru dari PPK.

"Sementara untuk pelamar yang berlatarbelakang dosen PNS harus membuat surat izin dari rektor dan pejabat berwenang di perguruan tinggi," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Seleksi

Bawaslu

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya