Lima Parpol Tak Penuhi Kuota, Garuda Hanya 2 Bacaleg DPRD Provinsi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

15 Mei 2023 11:36 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — 18 Partai Politik (Parpol) se-Provinsi Lampung telah resmi mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi ke KPU Provinsi Lampung.

Dari total 18 Parpol yang mendaftarkan, terdapat lima Parpol yang tidak memenuhi kuota 85 kursi batas Bacaleg DPRD Provinsi Lampung.

Kelima Parpol tersebut yakni Partai Dolidaritas Indonesia (PSI) hanya 79 Bacaleg, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 19 orang, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 30 orang.

Kemudian Partai Buruh 49 Bacaleg, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) hanya mendaftarkan 2 Bacaleg di Dapil Lampung Selatan.

Ditanya perihal kesulitan dalam perekrutan Bacaleg, Ketua Bappilu PSI Lampung M. Ivan Afrihansa mengatakan, sebenarnya tidak ada kendala dalam penjaringan Bacaleg.

"Tetapi, dalam menyusun komposisi bacaleg, kita utamakan yang siap diajukan, selain itu karena waktunya juga sempit," ujarnya Minggu (15/5/2023).

Sedangkan Ketua Partai Gelora Lampung Samsani Sudrajat mengaku, tidak adanya kepastian dari putusan MK perihal sistem Pemilu, apakah proporsional terbuka atau tertutup menjadi alasan banyaknya Bacaleh enggan mendaftarkan diri di Partai Gelora.

"Hal ini (sistem Pemilu) menjadi kendala, sehingga, banyak Bacaleg yang menahan diri untuk bergabung dengan Gelora," katanya.

Sementara Ketua Pimda PKN Lampung Selamet Hadinata mengaku, pihaknya melakukan seleksi penerimaan Bacaleg, dan hanya sedikit yang diterima agar lebih fokusfokus pada target.

"Sebenarnya bisa banyak, tapi kalau banyak tapi tidak berpotensi untuk apa," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pendaftaran Bacaleg

DPRD Lampung

KPU Lampung

Partai Garuda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya