Lewat Tenggat Waktu, KPU Tolak Bacaleg Perindo 

Default Avatar

Anonymous

Tanjungpinang

16 Juli 2018 20:50 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Tanjungpinang — Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menolak pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Indonesia Raya (Perindo), karena telah melewati waktu yang telah ditentukan, yaitu Senin (hari ini).

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, menjelaskan penolakan dilakukan karena pengurus Partai Perindo mendaftarkan bakal caleg pukul 16.03 WIB, sementara pendaftaran setiap hari sejak 5 Juli 2018 mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

"Kami bukan tidak mau memberi toleransi, tetapi nanti partai lainnya akan minta hal yang sama. Besok hari terakhir pendaftaran, kami buka hingga pukul 00.00 WIB," ujarnya di Tanjungpinang, Senin (16/7/2018).

Aswin mengemukakan, hari ini hanya dua partai yang mendaftar bakal caleg di KPU Tanjungpinang. 

Partai Nasional Demokrat menyerahkan berkas persyaratan bakal caleg pada pukul 10.00 WIB, sedangkan Partai Golkar pada siang hari.

"Kami belum meneliti berkas persyaratan pencalonan, melainkan hanya memeriksa kelengkapannya," kata Aswin.

Menurutnya, sejumlah partai yang sudah mengkonfirmasi akan daftar bakal caleg hari ini, kemungkinan besok baru ke kantor KPU Tanjungpinang. 
Waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pencalonan sekitar satu jam.

Ia mengimbau, pengurus partai memanfaatkan waktu yang tersisa secara optimal. 

KPU Tanjungpinang akan bersikap tegas bila ada pengurus partai yang daftar melewati batas waktu yang telah ditentukan.

"Tentu, tentu perlakuan kami sama," tambah Aswin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya