Larang Koruptor 'Nyaleg', KPU Dianggap Mewakili Publik

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

28 Mei 2018 18:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.

RILISID, Jakarta — Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terus memaksa untuk melarang eks narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif.

Menurut peneliti senior Formappi, Lucius Karus, ketegasan KPU itu benar-benar mewakili keinginan dari masyarakat.

"Sikap KPU itu merupakan sesuatu yang prinsipiil. Walau dia tahu ketentuan itu tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemilu, tapi KPU tetap keukeuh menginginkan larangan koruptor jadi caleg untuk diakomodasi dalam PKPU," kata Lucius kepada rilis.id, Senin (28/5/2018).

Lucius mengatakan, ketegasan KPU itu mestinya juga ada pada partai politik dan DPR untuk melarang eks koruptor menjadi caleg. Jangan sampai, parpol dan DPR justru berlindung di balik prosedur hukum demi mendukung caleg eks koruptor.

"Parpol dan DPR yang didesign untuk menyerap aspirasi publik dalam proses pembuatan RUU terbukti gagal menjalankan fungsinya dengan tetap memberikan peluang bagi koruptor untuk berkiprah sebagai politisi dengan menjadi caleg. Ini adalah sikap permisif pada pelaku kejahatan yang sudah terbukti melakukan korupsi," ujarnya.

Dia menilai, perjuangan KPU saat ini mewakili keinginan pemilih yang tak berdaya untuk campur tangan terhadap nama-nama caleg yang diusung parpol.

"Ini adalah penolakan yang sesungguhnya diinginkan oleh semua pemilih agar cita-cita menciptakan pemilu berintegritas dan berkualitas bukan sekedar isapan jempol belaka," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya