Larang Koruptor Nyaleg, Bamsoet: KPU Langgar UU

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

29 Mei 2018 08:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar Undang-Undang jika melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Ikhtiar KPU ingin menghasilkan pemilu yang bersih dan bebas korupsi harus didukung, tapi KPU juga harus mencermati aturan perundangan soal hak politik warga negara jika melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg," kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (28/5/2018l.

Menurutnya, jika KPU tetap bersikukuh akan melarang mantan narapidana korupsi menggunakan hak politiknya sebagai WNI untuk dipilih menjadi caleg, itu tidak bijaksana.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman penjara lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.

Selain itu, mantan narapidana itu juga harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan narapidana korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan Pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun, jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun.

"Syarat lainnya adalah mantan narapidana itu menunjukkan sikap penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan setuju dengan pandangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berpendapat agar mantan narapidana korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya.

Menurut Saut, tidak baik juga menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.

Bamsoet menegaskan, jika KPU tetap bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg, maka KPU telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Dalam RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II DPR, baik DPR, pemerintah dan Bawaslu, tidak sepakat dengan usulan KPU untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya