Langgar AD, PDIP Ajukan Surat Pemecatan Herman HN ke DPP

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Oktober 2021 09:22 WIB
Politika | Rilis ID
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Endro S Yahman. Foto: Ist
Rilis ID
Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Endro S Yahman. Foto: Ist

RILISID, Bandarlampung — DPD PDI Perjuangan (PDIP) Lampung akhirnya angkat bicara perihal disahkannya Herman HN sebagai ketua DPW NasSem Lampung.

Wakil Ketua Bidang Politik dan Pemenangan Pemilu DPD PDIP Lampung Endro S Yahman mengatakan ditetapkannya Herman HN sebagai ketua Partai NasDem, maka secara otomatis ia dinyatakan gugur sebagai kader PDIP.

"Dengan sendirinya sudah bukan kader PDI Perjuangan. Karena beliau telah melanggar Anggaran Dasar (AD) Pasal 22, bahwa kader/anggota PDI Perjuangan dilarang menjadi anggota partai lain," ungkapnya melalui pesan tertulis.

Untuk itu, lanjut Endro, DPD PDI Perjuangan Lampung segera mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk menerbitkan surat pemecatan Herman HN dari keanggotaan PDI Perjuangan.

"Menyitir pidato Bung Karno: Satyam Eva Jayate, akhirnya kebenaran lah yang menang. Merdeka!," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

Herman HN

PDIP Lampung

NasDem

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya