Lakukan Politik Uang, Simpatisan Cagub Divonis 3 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Pekanbaru

24 Juli 2018 18:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Pekanbaru — Seorang warga Desa Sibabat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, karena terbukti terlibat dalam politik uang pada pemilihan Gubernur Riau.

Terdakwa Dimas Kasiyono Warnorejo yang mengaku sebagai simpatisan pasangan calon gubernur Riau nomor urut 3 dinilai telah memenuhi unsur sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain.

"Dimas divonis bersalah dan terbukti telah melakukan perbuatan politik uang pada masa tenang kampaye Pilkada 2018 tanggal 25 Juni," kata Ketua Majelis Hakim Guntoro Eka Sekti melalui siaran persnya di Pekanbaru, Selasa (24/7/2018).

Guntoro membacakan vonis bersalah terdakwa Dimas dengan Nomor Perkara 297/pidsus/2018, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, masing-masing Petra Jeanny Siahaan SH MH dan Omori Rotama Sitorus SH MH.

Sidang politik uang tersebut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoyok Satrio SH dan Rulif Yuganitra SH, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra SH.

Dimas divonis penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta karena terbukti melanggar pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pilkada.

Vonis majelis hakim lebih rendah jika dibanding tuntutan JPU terhadap terdakwa yakni 42 bulan penjara dan denda Rp200 juta.

Unsur pasal 187A ayat (1), dinilai hakim terhadap terdakwa Dimas yang diajukan dalam persidangan sudah terpenuhi, di antaranya unsur perbuatan sengaja melawan hukum, unsur setiap orang, calon peserta pemilu, partai politik dan orang lain terpenuhi.

Dalam perkara itu Dimas Kasiono Warnorejo sudah diajukan dalam persidangan sebagai unsur orang lain dalam pasal tersebut, dan majelis hakim menilai dengan pertimbangan saksi-saksi serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Amar putusan, majelis hakim juga menyampaikan pasal 187A terdapat dua ayat. Dalam dakwaan JPU sudah menguraikan pasal dan ayat tersebut. Mengenai orang yang memberikan barang dalam dakwaan JPU tidak menguraikan ayat namun, dakwaan tidak mengurangi nilai dan tidak batal demi hukum.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya