Lakukan Politik Uang, Simpatisan Cagub Divonis 3 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Pekanbaru

24 Juli 2018 18:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

"Kesimpulan fakta-fakta persidangan, terdakwa mengetahui soal pemilihan gubernur dan terdakwa mengakui sebagai simpatisan Paslon nomor 3, Serta terdakwa mengakui sudah memberikan bahan pakaian 25 lembar kepada saksi Siti Latifah dan 25 lembar bahan pakaian kepada saksi Desi Arisanti. Barang tersebut bukan alat peraga kampanye namun materi lainnya sesuai unsur pasal," kata majelis hakim.

Untuk membuktikan dalil-dalil yang diajukan JPU, majelis hakim menilai keterangan lima orang saksi yang dihadirkan dalam sidang, di antaranya saksi pelapor Hardi Sarmin, saksi Zulpen wartawan, saksi Desi Arisanti penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi Siti Latifah penerima 25 lembar bahan pakaian, saksi ahli Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan dan saksi ahli pidana UNRI Erdiansyah.

"Perbuatan terdakwa sudah mencederai rasa keadilan, yang meringankan terdakwa dalam persidangan adalah karena mengakui perbuatannya, sopan selama persidangan, sebagai tulang punggung keluarga. Hukuman yang dijatuhkan bukan bentuk pembalasan namun hanya bersifat pembinaan kepada terdakwa," kata majelis.

Terdakwa Dimas juga dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000 dan potong masa penahanan sejak 10 Juli 2018.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim telah memutus perkara politik uang Pilkada Riau yang terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

"Walau secara pribadi saya turut prihatin kepada terdakwa yang merupakan masyarakat biasa, tetapi bisa terlibat. Tetapi kita harus menegakkan aturan demi menciptakan pilkada yang berintegritas," ujar Rusidi Rusdan.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terdakwa Dimas, akan pikir-pikir atas vonis yang sudah dibacakan.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya