LO Paslon 2 Laporkan Anggota Panwascam Ngambur ke Polda
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dedi Amrullah selaku Liaison Officer (LO) paslon nomor 2, Herman HN-Sutono bersama Resmen Khadafi, mendampingi Zaidi selaku Kordinator Saksi TPS Wilayah Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat mendatangi Polda Lampung guna melaporkan salah satu anggota Panwaslucam Ngambur bernama Hibzon. Laporan itu terkait dugaan perampasan dan pencemaran nama baik di media sosial.
“Siang ini kita melaporkan anggota Panwaslucam Ngambur yang bernama Hibzon ke Polda Lampung, atas tindakan perampasan dan pencemaran nama baik” katanya kepada Rilislampung.id, Selasa (29/5/2018) di Mapolda Lampung.
Khadafi juga menyatakan bahwa laporan tersebut sudah tertuang dalam LP/B-838/V/2018/SPKT Polda Lampung.
“Kita sudah mendapatkan surat laporannya selanjutnya kata penyidik ini akan diltongkatka ke Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Lampung, mengingat dalam laporan tadi terdapat point yang dapat ditangani oleh Krimum dan Krimsus Polda Lampung,” tuturnya.
Sementara itu menurutnya laporan ini berdasarkan kejadian pada beberapa hari lalu dimana Paslon Gubernur nomor urut 2 Herman-Sutono melaksanakan kegiatan Bimtek terhadap para saksi TPS dan dalam kegiatan itu terdapat anggaran bagi panitia yang murni hanya untuk biaya kegiatan tersebut.
Namun, korban zaidi pada saat tengah menerima sebuah amplop terlihat oleh enam anggota Panwaslu di lokasi dan salah seorang yaitu terlapor Hibzon merampas amplop tersebut hingga robek dan korban terjatuh atas tuduhan kegiatan tersebut sebagai kegiatan Money Politic yang dilakukan oleh Paslon Gubernur nomor urut 2.
“Jadi Pak Zaidi ini merasa dirugikan haknya diambil oleh oknum itu, terlebih menuduh hal yang tidak-tidak, tanpa adanya konfirmasi Panwaslu dengan sengaja melakukan ekspose pemberitaan bahwa Paslon Gubernur nomer urut 2 melakukan Money Politic. Sudah begitu dishare ke media sosial bahkan ke media cetak dan media online,” urainya.
Atas dasar itu, Khadafi meminta Polda Lampung dapat mengusut permasalahan tersebut hingga tunta. Menurutnya dalam perkara itu Paslon nomer urut 2 merasa dirugikan dengan kabar seperti itu.
“Kita menuntut agar Panwaslu bertanggung jawab atas kejadian ini, yang pertama Pak Zaidi ini haknya sudah terampas, selanjutnya Paslon urut 2 merasa dirugikan dengan adanya kabar seperti itu yang tersebar di media sosial,” tegasnya.
Terpisah Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan bahwa pihaknya belum menerima terkait adanya laporan tersebut, namun Aswin memastikan pihaknya akan memonitor dan siap menindaklanjuti.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
