Kuota DPRD Tubaba Bertambah Lima Kursi, Jumlah Wakil Rakyat Jadi 35 Orang Mulai 2024
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi menambah kursi legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) sebanyak 5 (lima) kursi.
Sebelumnya jumlah seluruh anggota dewan Kabupaten Tubaba adalah 30 orang. Dengan penambahan lima kursi ini menjadi menjadi 35 orang di DPRD setempat.
Penambahan wakil rakyat pada Daerah Pemilihan (Dapil) VI Wilayah Lampung itu tertuang pada Peraturan KPU RI Nomor VI Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Ketua KPUD Tubaba, Cecep Ramdani, membenarkan penambahan kursi di DPRD setempat. Jumlah legislator yang akan mengikuti kontestan pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Cecep Ramdani, penambahan kursi anggota DPRD itu lantaran jumlah penduduk mata pilih di Kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Waway itu telah bertambah signifikan dibanding Pemilu pada 2019 silam.
"Penambahan jumlah kursi karena ada penambahan jumlah penduduk di Tubaba. Sudah sesuai aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017," katanya, Selasa (07/02/2023).
Meski mengalami penambahan calon anggota DPRD, namun Dapil yang tersebar di 9 kecamatan tidak ikut bertambah atau tetap sama seperti Pemilu 4 tahun lalu. "Dapil tetap 4," singkat Cecep Ramdani.
Diketahui dari 35 kursi anggota dewan itu nantinya akan berasal dari Dapil I Kecamatan Tulangbawang Tengah sebanyak 11 orang, Dapil II Kecamatan Tumijajar dan Tulangbawang Udik sebanyak 9 orang, Dapil III Kecamatan Gunungterang, Lambukibang, Pagardewa, Batuputih sebanyak 8 orang, sedangkan pada Dapil IV Kecamatan Gunungagung serta Waykenanga sebanyak 7 orang. (*)
KPU
DPRD
Tubaba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
