Kuasa Hukum Paslon 1 dan 2 Simpulkan Terjadi Money Politics

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

16 Juli 2018 13:47 WIB
Elektoral | Rilis ID
Novia Anggraini Lumban Tobing selaku Kuasa hukum pelapor 1 M.Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Novia Anggraini Lumban Tobing selaku Kuasa hukum pelapor 1 M.Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum pelapor 1 M.Ridho Ficardo - Bachtiar Basri, Novia Anggraini Lumban Tobing dan kuasa hukum pelapor 2 Herman HN - Sutono, Leninstan Nainggolan meyakini dari data-data dan saksi serta saksi ahli yang dihadirkan menguatkan indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) TSM terjadi dalam Pilgub Lampung 27 Juni 2018 lalu. 

"Jadi dari kesimpulan kami semua keterangan saksi-saksi dalam persidangan serta bukti bukti yang kita akomodir diuraikan dalam berkas kesimpulan tersebut,  selain itu dari keterangan pihak terkait Panwaslu Kabupaten Kota, bahwa peristiwa money politics dalam Pilgub Lampung ini jelas adanya TSM," kata Leninstan, usai sidang pemeriksaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung dengan agenda penyampaian kesimpulan, di Kantor Gakkumdu Lampung,  Senin (16/7/2018). 

Dia menegaskan bahwa muaranya tetap pada 27 Juni 2018 itu telah terjadi Money Politics secara TSM dan itu terbukti.  "Jadi itu yang kita sampaikan dalam kesimpulan tadi," tegasnya. 

Sedangkan, Novia Anggraini Lumban Tobing menjelaskan bahwa pihak pelapor 1 tetap pada tuntutan awal bahwa telah terjadi money politics TSM di Pilgub Lampung. 

"Sesuai dengan apa yang disampaikan pada kesimpulan bahwa jelas syarat meatril dan formilnya sudah terpenuhi terjadinya TSM dalam Pilgub ini, kami yakin putusan bisa memenangkan," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya