Kuasa Hukum Arinal-Nunik: Money Politics, Mengada-ada
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kuasa Hukum paslon 3, Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik), Andi Syafrani menyimpulkan terjadi money politics atau politik uang pada Pilgub Lampung seperti yang kesimpulan kuasa hukum paslon 1 M Ridho Ficardo - Bachtiar Basri (pelapor 1) dan Herman HN - Sutono (pelapor 2) terlalu mengada-ada.
"Terkait adanya dugaan money politics kita melihat berdasarkan persidangan, ada semacam skenario yang dilakukan para pelapor untuk mengada-adakan fakta-fakta ini," jelas Andi Syafrani, usai sidang pemeriksaan pelanggaran TSM Pilgub Lampung dengan agenda penyampaian kesimpulan, di Kantor Gakkumdu Lampung, Senin (16/7/2018).
Dilihat dari saksi-saksi yang diintimidasi untuk mengaku menerima amplop dari pasangan calon nomor urut tiga, Andi menegaskan bahwa saksi tersebut dipaksa untuk mengaku menerima uang. "Padahal fakta di lapangan tidak seperti itu," jelasnya.
Tidak hanya itu, Andi juga mengatakan, dalam kesimpulan pasangan nomor urut tiga juga menyatakan bahwa pelanggaran TSM tidak terbukti.
“Tiga unsur ini sifatnya kumulatif sebagai mana yang disampaikan saksi ahli kita, dalam persidangan tidak terbukti seperti yang dilaporkan para pelapor,” jelasnya.
Dia menerangkan, dalam pembuktian TSM, unsur terstruktur tidak mampu dibuktikan dalam persidangan.
“Pada aspek terstruktur tidak ada sama sekali fakta bahwa kita melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara),” jelasnya.
Kemudian, unsur sistematis juga tidak mampu dibuktikan selama persidangan berlangsung. Terkahir, masif juga tidak terbukti.
Menurut dia, dari sebaran wilayah tidak ada satupun yang menyajikan fakta tentang masif.
“Kita bisa bayangkan kami dituduh melakukan money politics dengan 49 fakta. Namun dalam persidangan, hanya empat hingga lima kasus saja," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
