Kotak Kosong Menang, Begini Nasib Daerah Selanjutnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juni 2018 16:43 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza.

RILISID, Jakarta — Pelaksanaan Pilkada 2018 di 171 daerah pada 27 Juni kemarin, diwarnai sejumlah insiden menarik. Salah satunya, kemenangan kotak kosong di pemilihan Wali Kota Makassar.

Pasangan calon tunggal, Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu), tumbang dari kotak kosong, berdasarkan perhitungan cepat (quick count) beberapa lembaga survei.

Mengacu pada hitung cepat Celebes Risiert Centre (CRC), Appi-Cicu memperoleh 46,55 persen. Sedangkan, kotak kosong unggul dengan 53,45 persen suara.

Lalu, bagaimana nasib daerah tersebut?

Mengacu pada Peraturan KPU No. 13 Tahun 2018 tentang Pilkada dengan Satu Pasangan Calon, menjelaskan bahwa kemenangan calon tunggal diakui bila suara sah pasangan calon mencapai 50 persen plus satu suara sah.

Koordinator Desk Pilkada, Suhadjar, mengatakan jika tidak, maka kotak kosong yang menang. Bila demikian, KPU daerah dapat meyelenggarakan pilkada di periode berikutnya.

"Pasangan calon harus memperoleh suara 50 persen+1 suara," kata dia yang juga Staf Ahli Menteri Dalam Negeri kepada rilis.id saat jumpa pers di Kantor Kemendagri, Kamis (28/6/2018).

Lalu, urusan penyelenggaraan pemerintahan, akan diangkat seorang penjabat (Pj) kepala daerah. Untuk Makassar, bisa diambil dari tingkat provinsi/pemerintah pusat.

"Diambil dari esselon II di provinsi, bisa juga dari pusat," tambah dia.

Pilkada periode selanjutnya akan berlangsung pada 2020, sedangkan masa jabatan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, (Dany Pomanto) habis pada Mei 2019.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya