Konser Musik saat Kampanye Pilkada, Ketua KPU Bandarlampung: Dibatasi Jumlahnya
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pelaksanaan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 menuai kontroversi. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya melarang kerumunan massa.
Konser musik saat masa kampanye tertuang dalam Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur kegiatan lain yang diperbolehkan dalam masa kampanye, salah satunya konser musik.
Namun, hal ini berpotensi menciptakan kluster baru penyebaran virus corona.
Terkait hal itu, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menjelaskan konser musik saat masa kampanye telah diatur dalam undang-undang sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU kemudian membuat turunannya dalam PKPU 10 Tahun 2020.
"Klausul itu tidak dapat dihilangkan oleh KPU, tapi dalam PKPU 10 (diperbolehkan konser musik) dibatasi jumlahnya," kata Dedy, Jumat (18/9/2020).
Dedy mengklaim tahapan kampanye di masa pandemi Covid-19 mengatur ketat protokol kesehatan.
"Kampanye terbuka, dan bentuk lainnya yang berpotensi menghimpun massa juga kita batasi maksimal 100 orang," ujarnya. (*)
Laporan: Dwi Des Saputra
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
