Komunikonten Ajak Masyarakat Cegah Kampanye Hitam
Tio Pirnando
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah semakin dekat, peran berbagai lapisan masyarakat dibutuhkan dalam mengantisipasi risiko terjadinya kampanye hitam (black campaigne). Untuk mencegah hal tersebut terjadi, lembaga Komunikonten (Institut Media Sosial dan Diplomasi) gandeng lembaga Trending (Komunitas Pembuat Konten) dalam gelar diskusi publik.
Temanya, Peran Jurnalis dan Warganet Mencegah Kampanye Hitam dan Isu SARA di Pilkada Serentak 2018 Guna Menjaga Persatuan NKRI, yang akan dilaksanakan di Kantor Trending Bogor, Senin (19/2/2018).
"Diskusi memfokuskan pada upaya peningkatan kapasitas dan kepedulian jurnalis, dan warganet dalam mencegah isu sara dan kampanye hitam di Pilkada Serentak 2018. Ini guna menjaga Persatuan NKRI,” kata Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria kepada rilis.id, Minggu (17/2/2018).
Hariqo mendorong, semua tim media kandidat yang bertarung di pilkada nanti dapat memproduksi konten-konten positif. Mengingat, daerah yang akan menggelar hajatan lima tahunan itu mencapai 17 Provinsi, 39 Kota dan 115 Kabupaten.
"Kesadaran yang harus disuburkan adalah, mereka tidak boleh berfikir pendek untuk memenangkan Pilkada saja, namun bagaimana merawat Pancasila dan memperkokoh NKRI. Karenanya, jangan sampai ada konten yang merusak keutuhan NKRI dan merusak kepentingan nasional," tegasnya.
Selain itu, tim media sosial kandidat juga harus berkolaborasi menjaga pilkada dari kampanye hitam dan politisasi SARA demi masa depan NKRI. Hariqo menilai, Pilkada 2018 merupakan ujian berdemokrasi untuk Indonesia. Para kandidat, pendukung dan tim media ditantang untuk tetap menjaga suasana sejuk dan damai.
“Siapa yang diuji? Semuanya, Pemerintah, penyelenggara, pengawas, masyarakat, jurnalis, organisasi, kampus dan lainnya," tukasnya.
Direncakan, narasumber yang akan hadir pada diskusi adalah, Wahyu Setiawan (Anggota KPU RI), Hariqo Wibawa Satria (Direktur Eksekutif Komunikonten), Ridwan Budiman (Pegiat Literasi Media) dan Yophiandi Kurniawan (Praktisi Media).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
