Komisioner Hingga Staff KPU dan Bawaslu Terdaftar Dalam Sipol Partai Politik
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung masih menginventarisir anggota serta Staff yang ditemukan terdata sebagai anggota Partai politik.
Hasil pengecekan KPU dan Bawaslu Lampung di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), ditemukan 2 anggota KPU Pesibar, 1 anggota Bawaslu Tanggamus serta 8 Staff Bawaslu di beberapa daerah yang terdaftar dalam Sipol.
Komisioner KPU Lampung bidang Teknis Penyelenggaraan pemilu Ismanto menerangkan, hingga saat ini sudah dua nama anggota KPU yang masuk Sipol.
"Dua orang anggota KPU Pesibar yang masuk Sipol," ujarnya Jumat (5/8/2022)
Kedua anggota KPU tersebut sudah menuliskan surat sanggahan bahwa dirinya tidak tergabung sebagai anggota Parpol. Kemudian surat sanggahan tersebut akan dikirimkan link Sipol.
Namun, meskipun diketahui mencatut nama sebagai anggota partai, tidak ada sanksi yang diberikan ke Parpol tersebut.
"Tapi data anggota parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat," tandasnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sampai saat ini masih terus melakukan pengecekan.
Menurutnya sampai saat ini, baru satu nama anggota Bawaslu yang masuk dalam Sipol, yakni Fajar Fakhlevi dari kabupaten Pringsewu.
Sisanya delapan orang staff Bawaslu, dari kabupaten Lampung Selatan 1 orang atas nama Arif Sulaiman, Tanggamus 1 orang bernama Riansyah, Bandarlampung 1 orang.
Sipol
Partai Politik
KPU
Bawaslu
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
