Koalisi Perempuan Untuk Demokrasi Kritisi Hasil Seleksi Bawaslu Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

26 Juli 2023 16:52 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Tanpa adanya keterwakilan dalam proses seleksi anggota Bawaslu Lampung menuai keritikan dari berbagai pihak. Salah satunya yakni Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Provinsi Lampung.

Diketahui, Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung terdiri dari 17 organisasi perempuan diantaranya Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung, Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP) Keuskupan Tanjungkarang, Women's March Lampung.

Kemudian, Jaringan Perempuan Padmarini, PEREMPUAN TIMUR, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, dan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS).

Perwakilan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, pihaknya mempertanyakan komitmen Pimpinan Bawaslu RI yang tidak meloloskan calon perempuan dalam seleksi Calon Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 92 Ayat 11.

"Dalam pasal tersebut disebutkan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujarnya dalam keterangan tertulis Rabu (26/7/2023).

Mantan Anggota KPU Lampung ini mengungkapkan, kebijakan afirmasi untuk perempuan semestinya memberi kesempatan keterwakilan 30 persen perempuan untuk menduduki posisi jabatan penting di lembaga penyelenggara/pengawas pemilu, guna meningkatkan kualitas demokrasi yang setara dan adil bagi perempuan.

"Penerapan kebijakan afirmasi harus secara sungguh-sungguh dilakukan, bukan sekadar himbauan apalagi mengabaikan prinsip keterwakilan perempuan," katanya.

Berikut lima poin pernyataan Koalisi Perempuan untuk Demokrasi Lampung:  

1. Menyayangkan keputusan Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Masa Jabatan 2023-2028 nomor 60/KP/KI/07/2023 yang tidak meloloskan calon perempuan sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Seleksi Bawaslu

Keterwakilan Perempuan

Aliansi Perempuan untuk Demokrasi

Bawaslu Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya