Ketua KPPS TPS 19 Way Kandis Bantah Terlibat, Bawaslu: Seperti Ada Hantu yang Mencoblos
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Ketua KPPS 19 TPS Way Kandis Abu Salim membantah bahwa dirinya yang mencoblos surat suara terlebih dahulu sebelum pemungutan suara digelar.
Bantahan itu Ia sampaikan saat menjalani klarifikasi Sentran penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Bandar Lampung.
"Iya jadi yang bersangkutan mengaku tidak tahu, jadi kaya ada hantu yang mencoblos," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP, Kamis (29/2/2024).
Oddy menegaskan, pihaknya tidak akan percaya begitu saja, dan akan terus melakukan penelusuran lebih mendalam.
"Kalau kasus ini terbukti, tentu jelas sanksinya adalah pidana, karena memberikan keterangan palsu," katanya.
Menurut Oddy, kemungkinan kedua dalam kasus ini adalah, surat suara memang sudah rusak sebelum sampai di rumah Ketua KPPS.
"Tapi ini masih ditelusuri juga oleh Gakkumdu," tandasnya. (*)
Ketua KPPS Abu Salim
TPS 19 Way Kandis
Bawaslu Bandar Lampung
Sentra Gakkumdu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
