Ketua DPR: KPU Larang Koruptor Nyaleg Tak Bijaksana

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

28 Mei 2018 10:56 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

"Seorang mantan narapidana setelah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya. Itu dijamin dalam konstitusi kita, kecuali pengadilan saat memutus perkara yang bersangkutan memutuskan pencabutan hak politiknya," ujarnya.

Selain itu, Bambang menilai KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yang dijegal tersebut, mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat dimana mantan terpidana itu berdomisili.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya