Ketua DPR: KPU Larang Koruptor Nyaleg Tak Bijaksana
Sukma Alam
Jakarta
"Seorang mantan narapidana setelah menjalani hukumannya dan kembali ke masyarakat maka hak dan kewajibannya sama dengan warga negara lainnya. Itu dijamin dalam konstitusi kita, kecuali pengadilan saat memutus perkara yang bersangkutan memutuskan pencabutan hak politiknya," ujarnya.
Selain itu, Bambang menilai KPU juga telah merampas hak warga negara yang akan memilih calon yang dijegal tersebut, mulai dari keluarga, kerabat hingga masyarakat dimana mantan terpidana itu berdomisili.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
