Kepala Daerah Nyapres Harus Izin, Fahri Hamzah Sentil Jokowi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

25 Juli 2018 13:07 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mencurigai motif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa kepala daerah (Kada) yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari. 

Apalagi, PP tersebut dikeluarkan menjelang gelaran Pilpres 2019. Fahri pun menyebut, sikap ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. 

"Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” ujar Fahri saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Fahri menilai, presiden mungkin punya kewenangan terkait Undang-Undang Pilpres. Namun menurutnya, momentum persetujuan peraturan tersebut juga mesti dilihat.

"Lagi pula kan terbaca ini, motifnya politik,” terang Fahri.

Fahri juga menyebutkan, adanya PP itu justru akan membuat Pemilu menjadi tidak berkualitas, karena sarat dengan kepentingan kekuasaan. Untuk itu, ia menyarankan, agar jika tidak ingin dicurigai maka Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024.

"Jangan tahun depan," tandasnya.

Diketahui, pada Kamis (19/7) lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No. 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya