Kasus PLTU Riau-1, Mensos Janji Beberkan Pemeriksaannya di KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

26 Juli 2018 11:27 WIB
Elektoral | Rilis ID
Menteri Sosial Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Menteri Sosial Idrus Marham. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang sekiranya pukul 10.00 WIB. Idrus mengaku pemeriksaannya kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.

"Saya sudah janjian dengan penyidik bahwa saya tanggal 26 akan hadir dan karena itu saya hadir dalam rangka untuk melanjutkan apa-apa yang ditanyakan pada saya karena pada saat itu belum selesai sehingga pada hari ini perlu dilanjutkan," papar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Ia sendiri belum mengetahui materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepadanya. Namun, Idrus berjanji akan menjelaskan mengenai proyek PLTU Riau-1 ini setelah diperiksa tim penyidik. Termasuk mengenai kasus suap yang menjerat Eni Saragih.

"Nanti setelah saya keluar nanti saya akan bisa jelaskan apa-apanya," katanya.

Dalam perkara ini, Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Johannes. Eni diduga telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar dari Johannes agar meloloskan perusahaaannya Blackgold Natural Resources Limited masuk dalam konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.

Sebelum meloloskan Blackgold sebagai anggota konsorsium, PLN sudah lebih dulu menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Eni dari balik jeruji besi mengakui adanya peran Sofyan dan Johannes sampai akhirnya PLN yang menguasai 51 persen aset menunjuk langsung Blackgold sebagai mitra kerja anak usahanya yakni PT PJB.

Lembaga Antirasuah memastikan bakal terus mengembangkan kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini. Bahkan, usai menggeledah sejumlah lokasi tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya