Kampanye Terbuka Hanya Diperbolehkan Satu Kali

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 September 2020 20:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung akan membatasi bentuk atau jenis kampanye selama 71 hari masa kampanye.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi menyatakan salah satu yang dibatasi adalah rapat umum atau kampanye terbuka.

Menurutnya, untuk pertemuan rapat umum yang bersifat mengumpulkan massa dan tatap muka hanya diperbolehkan satu kali.

"Nanti kita adakan pengundian dengan paslon terkait rapat umum ini, karena hanya sekali boleh diadakan rapat ini," kata Dedy, Selasa (22/9/2020).

Selebihnya 70 hari masa kampanye akan dibagi setiap zona, sehingga paslon mendapatkan jatah  kampanye tujuh hari di setiap zona.

Setiap paslon mendapat jatah pertemuan tatap muka dan bersifat tertutup selama 10 kali di setiap zona.

"Teknisnya nanti akan kita jadwal kan setiap pembagian zonanya, misal paslon 1 zona 1, paslon 2 zona 2, dan paslon 3 zona 3, nanti kita tukar-tukar zonanya, yang penting jangan sampai ketemu," ujarnya.

Pembagian zona, kata Dedy, untuk meminimalisir gesekan yang kemungkinan besar bakal terjadi di lapangan.

"Nanti kita undang semua paslon untuk menginformasikan pembagian zona ini," tuturnya.

Berikut ketiga zona tersebut:
Zona 1: Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumiwaras dan Panjang.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya