Kalau Anies 'Nyapres', Dia Harus Izin ke Jokowi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

17 Juli 2018 08:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID.
Rilis ID
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. FOTO: RILIS.ID.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019.

Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pembukaan mulai pada 4-10 Agustus mendatang. Tidak sampai satu bulan dari sekarang.

Parpol pun mulai menggodok pasangan kandidat capres-cawapres. Sejumlah nama-nama muncul, mulai dari kalangan elite partai politik, profesional, akademisi, hingga muncul nama kepala daerah.

"Kepala daerah yang diusung partai sebagai capres atau cawapres, harus mendapatkan izin dari Presiden," kata Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, Selasa (17/7/2018).

Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kepala daerah disini adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. 

"Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah," tambah dia.

Namun, ia garisbawahi bahwa permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden. Artinya, jika belum keluar izinnya dari kepala negara, maka yang pihak yang bersangkutan tetap dianggap sudah diberi izin.

Sebelumnya, parpol koalisi Prabowo sempat mengusung nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai capres alternatif 2019. Namun, wacana tersebut tak lagi terdengar kabar selanjutnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya