KPU dan Pengacara Paslon 3 Siapkan Jawaban di Sidang MK
Anonymous
Bandarlampung
"Besok ajalah, jawabannya pas sidang di MK," ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono, menyebut, jawaban sebagai termohon kepada kuasa hukum pemohon nomor 1 M. Ridho Ficardo - Bachtiar Basri dan kuasa hukum pemohon nomor 2 Herman HN - Sutono, sudah dipersiapkan.
"Yang jelas ada pertanyaan pemohon tentang kinerja penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018," ungkapnya, via ponselnya, Senin (30/7/2018).
Nanang mengaku, pihaknya membuat narasi untuk menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilgub Lampung 2018 dari sejak awal sampai akhir diberi kelancaran berkat kerjasama dan bantuan semua pihak baik Bawaslu, Pemerintah Provinsi, Polda, Kejaksaan, dan semua stakeholder bahkan termasuk media massa.
"Penyelenggara dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, badan adhoc sampai dengan KPPS bekerja dengan tertib, sesuai ketentuan dan melayani dengann adil semua paslon, parpol dan pemilih," tegasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
