KPU dan Pengacara Paslon 3 Siapkan Jawaban di Sidang MK
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang lanjutan perkara gugatan Pilgub Provinsi Lampung di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Selasa (31/7/2018). Agenda sidang, jawaban termohon yakni KPU dan pihak terkait paslon 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia (Arinal-Nunik).
Tim kuasa hukum atau pengacara Arinal-Nunik, Mellisa Anggraini mengungkapkan mereka sudah siap dengan jawaban untuk sidang di MK. Bahkan dia menyebut sudah menyerahkan berkas pada Kamis lalu.
"Kami sudah siap untuk bersidang, berkas dari kami sebagai pihak terkait," kata Mellisa Anggraini via Whatsappnya, Senin (30/7/2018).
Bahkan, pengacara cantik ini menyebutkan MK tidak berwenang menyidangkan gugatan ini karena gugatan (politik uang) sudah disidangkan di Bawaslu Lampung.
"Dalil yang diajukan pemohon tidak terkait dengan kewenangan mahkamah, tapi merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu Lampung. dan semuanya sudah diperiksa dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Selain itu, Mellisa juga mengaku, bahwa gugatan pemohon tidak memiliki legal standing, karena selisih suara jauh di atas 1 persen.
"Kan selisih suara lebih besar juga dari ambang batas selisih suara yang disyaratkan, yang diperbolehkan oleh perundang-undangan, yakni sebesar 1 persen, atau sejumlah 40.993 suara," tandasnya.
Terpisah, Kuasa hukum KPU Lampung Rozali Umar mengungkapkan mereka sudah siap dengan jawaban atas gugatan paslon 1 dan 2 di MK.
"Saya sekarang sudah di MK, kita siap untuk sidang," ungkapnya.
Terkait isi jawaban sidang, Rozali meminta agar menunggu besok saja.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
