KPU Umumkan Caleg Eks Napi Sore Nanti

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

30 Januari 2019 13:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
KPU, ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
KPU, ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta —  

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumumkan seluruh daftar caleg yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019) sore nanti.

Ketua KPU Arief Budiman  menjelaskan, pengumuman itu diadakan lantaran masyarakat harus tahu tentang informasi soal nama-nama caleg mantan narapidana kasus korupsi atau kasus lain. 

"Kepentingannya adalah publik harus diberitahu tentang informasi itu. Supaya publik ketika memilih tahu," ujar Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (30/1/2019).

Sebetulnya, Arief mengungkapkan, pihaknya berencana mengumumkan nama -nama tersebut pada Selasa (29/1/2019) kemarin. Namun batal lantaran adanya suatu hal yang tidak memungkinkan.

Karenanya, ia memastikan nama-nama caleg eks koruptor ini akan disampaikan kepada media massa pada sore hari ini.

 "Rencananya sore ini kami akan umumkan. Sebenarnya mau kemarin (Selasa 29/1). Tetapi karena saya dan Komisioner KPU Pak Pramono masih dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, maka ditunda hingga hari ini," jelas Arief.

Arief menuturkan, undang-undang telah memerintahkan bahwa mantan narapidana korupsi yang diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun harus bersih dan dipublikasikan. 

Menurut Arief, status mantan narapidana korupsi bukan merupakan sesuatu yang tidak boleh disampaikan. Sebab, informasi yang disampaikan tentang mereka hanya status hukum dan bukan hal privasi.

"Jadi harus clear, ya KPU mempublikasikan," katanya.

Terlebih, tambah dia, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota para mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi harus membuat pakta integritas yang harus disetujui oleh pimpinan parpol.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya