KPU Sebut Sarung dan Jilbab Bisa Batalkan Pencalonan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

28 Mei 2018 20:43 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Komisioner KPU Provinsi Lampung M. Tio Aliansyah menegaskan pembagian sarung dan jilbab bisa menggugurkan pasangan calon (Paslon) dalam kontestasi pemilihan gubernur tahun ini.

Pembatalan ini dilakukan jika pembelian sarung dan jilbab serta beberapa item bahan kampanye lainnya melebihi dana paslon yang sudah disepakati sebesar Rp72,3 miliar.

Bukti pemesanan maupun pembelian bahan kampanye yang dipesan oleh pasangan calon juga harus ada laporan pertanggungjawaban dalam bentuk Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon.

“LPPDK ini termasuk juga bukti pemesan atau pembelian bahan kampanye, ini nanti akan diaudit. Misalnya satu item bahan kampanyenya apakah harganya Rp25 ribu, atau di bawah Rp25 ribu atau lebih dari Rp25 ribu,” jelas Tio kepada Rilislampung.id, Senin (28/5/2018).

Untuk melacak apakah dana kampanye paslon melebihi ketentuan, Koordinator Divisi Hukum ini menyebutkan bahwa lembaganya bekerjasama dengan kantor akuntan publik akan melakukan audit investigasi.

“Termasuk mengaudit sumbangan dari lembaga atau badan hukum perusahaan, apakah melebihi Rp750 juta, serta perseorangan apakah melebihi Rp75 juta. Jika melebihi, maka bisa dibatalkan calon itu,” tegasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menegaskan pembelian sarung maupun jilbab harus dipastikan harganya ke pasar.

“Statemen saya bahwa sarung dan jilbab itu boleh dibagikan paslon itu bukan mengada- ada, tapi sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017, boleh dibagikan, " katanya.

Selain sarung dan jilbab, beberapa bahan yang boleh dibagikan antara lain air minum, mug atau gelas, alat tulis, topi, payung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya