KPU Mulai Tebar 25.675 Pantarlih se-Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

13 Februari 2023 13:23 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mulai menebar sebanyak 25.675 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) guna melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto mengatakan, total terdapat 25.675 TPS di Lampung, dengan total jumlah pemilih sebanyak 6.527.356 pemilih yang tersebar di 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.651 desa/kelurahan.

"Setiap Pantarlih mencoklit maksimal 300 pemilih per TPS," katanya Senin (13/2/2023).

Agus memaparkan, setiap Pantarlih akan mencoklit dengan mneliti data yang ada dalam form A dengan KTP atau KK pemilih.

"Jika tidak memenuhi sayarat akan langsung dicoret, tetapi bila belum terdaftar akan dicatat dan masuk daftar pemilih potensial," katanya.

Agus menegaskan, proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih berprinsip pada basis legalitas administrasi kependudukan berupa KTP atau KK pemilih. 

"Ini untuk menghindari kegandaan data pemilih, karena ini problem yang terjadi setiap Pemilu. Dengan begitu problem klasik tidak terjadi lagi di Pemilu 2024," katanya.

Pihaknya berharap dukungan dan partisipasi aktif semua pihak dari Rekan-rekan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta pemerintah daerah untuk sukseskan coklit.

"Kekompakan dan kebersamaan semua pihak adalah ikhtiar kolektif untuk menghadirkan daftar pemilih pada Pemilu 2024 yang lebih akurat, mutakhir dan berkualitas," tandasnya. (*)

Berikut rincian sebaran TPS di Lampung:

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pantarlih

KPU Lampung

Coklit Pemilih

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya