KPU Lamtim Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Acara ini digelar di Saung RBT, Desa Pakuan Aji, Sukadana, itu dihadiri oleh berbagai organisasi media yang ada di Lampung Timur, Sabtu (29/6/2024).
Ketua KPU Lamtim, Wasiyat Jarwo Asmoro, mengatakan sosialisasi itu merupakan hal penting.
Sebab, untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wasiyat juga berharap agar sosialisasi itu dapat melibatkan semua, sehingga proses Pemilu dapat dipahami.
"Maka jika sudah begitu pelaksanaan tugas serta tanggung jawabnya akan berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurutnya, partisipasi masyarakat juga harus meningkat pada Pemilu mendatang.
Maka, tambah Wasiyat, kehadiran media dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai tahapan dan jadwal pemilu kepada masyarakat luas.
Ia menegaskan, KPU Lamtim siap mengawal seluruh tahapan Pemilu agar berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu di Lampung Timur. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat dan semua pihak sangat diperlukan," paparnya.
KPU
Pemilu
Lampung Timur
Sosialisasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
