KPU Lampung Warning Parpol Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Jelang pendaftaran peserta pemilu yang dimulai 29 Juli mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-warning seluruh partai politik (Parpol) baru dan lama serius mendata anggotanya.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Lampung bidang teknis penyelenggaraan, Ismanto, saat audiensi dengan DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Lampung di kantor KPU Lampung, Kamis (9/6/2022).
Ismanto menerangkan, menghadapi tahapan pemilu yakni verifikasi partai baik administrasi dan faktual, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait apa saja hal-hal yang akan diverifikasi.
Di antaranya, kepengurusan 100 persen di 34 provinsi di Indonesia, kemudian 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen di tingkat kecamatan.
"Kemudian 30 persen perwakilan perempuan dalam pengurusan dan memiliki anggota 1/1.000 dari jumlah penduduk setiap daerah," katanya.
Dia juga meminta partai politik benar-benar memperhatikan keanggotaan partai. Di mana keanggotaan partai harus riil dan jelas.
Selain itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) benar-benar asa orangnya saat verifikasi.
"Dan benar-benar menyatakan bergabung dengan partai politik. Kemudian jangan sampai nanti saat verifikasi alamat kantor tidak jelas atau tutup," ingatnya.
Selain itu, Partai Politik juga diwajibkan memiliki Liaision Officer (LO) atau penghubung partai dengan KPU.
"Hal ini penting agar saat ada informasi dari KPU perihal tahapan pemilu dapat diberikan secara langsung ke LO. Tetapi LO jangan diganti-ganti agar informasi tahapan untuk partai tidak terputus," tandasnya.
Partai PSI
KPU Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
