KPU Lampung Lakukan Hitung Ulang Surat Suara di 147 TPS

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

27 Februari 2024 14:53 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Selasa (27/2/2024). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dimintai keterangan, Selasa (27/2/2024). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Guna memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih dalam Pemilu 2024, KPU di 15 Kabupaten/Kota melakukan penghitungan surat suara ulang di 126 TPS se-8 Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, salah satu ikhtiar KPU dalam menjaga kemurnian suara dengan melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"PSU kita lakukan di 7 TPS se-Lampung," ujarnya Selasa (27/2/2024).

Selain itu, Erwan juga mengungkapkan, dalam rekapitulasi suara di tingkat PPK, pihaknya juga melakukan penghitungan surat suara ulang, atas keberatan yang dilakukan para saksi dengan membawa bukti otentik.

Penghitungan surat suara ulang dilakukan di beberapa Kabupaten, yakni di Lampung Barat ada Kabupaten Lampung Barat ada 35 TPS, Kabupaten Pesisir Barat 12 TPS, Bandar Lampung 6 TPS, Mesuji 15 TPS.

Kemudian Lampung Timur 6 TPS, Pesawaran 10 TPS, Lampung Selatan 52 TPS, Way kanan, 10 TPS, dan Tulang Bawang 1 TPS, total 147 TPS.

"Tentu ini dilakukan dalam rangka menjaga kemurnian suara pemilih jadi memang rekapitulasi itu sudah dilaksanakan secara terbuka," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Penghitungan suara ulang

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya