KPU Jatim Temukan Bacaleg yang Diduga Bermasalah

Budi Prasetyo

Budi Prasetyo

Surabaya

4 Agustus 2018 23:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman.

RILISID, Surabaya — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menemukan satu orang bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jawa Timur yang diduga pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Untuk memastikan hal itu, pihak penyelenggara pemilu di daerah tersebut akan melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 6 Agustus besok.

"Kita yang pasti melakukan klarifikasi ke PN. Kita akan memperkuat klarifikasinya ke PT (pengadilan tinggi). Kalau terbukti kita TMS (tidak memenuhi syarat)-kan," kata komisioner KPU Jawa Timur Muhammad Arbayanto pada Sabtu (4/8/2018).

Arbayanto mengatakan, bacaleg memang diwajibkan untuk melampirkan surat ketetapan pengadilan yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi.

"Kita dalam rangka melindungi hak politik dari parpol memberi kesempatan pada saat perbaikan masih bisa diganti, karena kalau masa perbaikan masih bisa," katanya.

Menurut Arbayanto, jika memang dicoret, maka parpol yang bersamgkutan tidak akan dapat menggantikan bacaleg yang diduga bermasalah tersebut.

Pasalnya, masa perbaikan daftar caleg sementara (DCS) sudah usai. "Proses verifikasi ini final. Tidak bisa diganti parpol. Hari ini satu terdeteksi secara formal. Diketahui suket pengadilan," jelasnya.

Sampai DCS diumumkan, Arbayanto menjelaskan, sudah ada 70 bacaleg Jatim yang dicoret dikarenakan tidak memenuhi berkas yang ditetapkan.

Totalnya, ada 1670 bacaleg yang didaftarkan parpol peserta pemilu 2019 di Jatim. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya