KPU Diminta Fasilitasi Hak Pilih Pasien Covid-19 saat Pilkada 2020
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasien positif corona memiliki kesempatan yang sama dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan berlangsung tanggal 9 Desember 2020.
Menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Budiyono, hak memilih dan dipilih merupakan hak dasar warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.
"Hak memilih dan dipilih merupakan hak asasi warga negara, baik untuk memilih maupun dipilih untuk menjadi eksekutif dan legislatif meskipun dia terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya.
Meski begitu, Budiyono menjelaskan perlunya regulasi lebih lanjut untuk pasien corona yang menjalani karantina mandiri maupun isolasi di rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
Budiyono meminta penyelenggara pemilu melakukan pendataan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19 dan orang tanpa gejala (OTG), sehingga hak mereka dapat terakomodir di Pilkada 2020.
"Jangan sampai mereka ini kehilangan hak pilihnya, ini merupakan tanggung jawab penyelenggara," tegasnya.
Namun, KPU sampai saat ini belum bisa memastikan apakah pasien Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.
Menurut Komisioner KPU Bandarlampung Hamami, hak pilih pasien Covid-19 belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kami belum ada payung hukum yang memayungi regulasi terkait penanganan pasien Covid-19," katanya.
Hamami berharap ke depan terbit aturan yang mengatur dan mengakomodir hak pilih pasien Covid-19.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
