KPU Bandarlampung Tetapkan 3 Paslon Pilkada

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 September 2020 16:36 WIB
Elektoral | Rilis ID
Dedy Triadi. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Dedy Triadi. ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — KPU Bandarlampung menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung. Penetapan ini berdasarkan Pleno tertutup yang menyatakan seluruh verifikasi faktual dinyatakan lengkap, Rabu (23/9/2020).

Ketiga paslon tersebut adalah Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Rycko Menoza-Johan Sulaiman, dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo.

Surat Penetapan dan berita acara ini langsung diberikan oleh tim penghubung (LO) masing-masing paslon. 

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi menjelaskan bahwa seluruh bapaslon telah memenuhi syarat.

"Sudah kita gelar pleno internal, semua telah memenuhi syarat pencalonan, sekarang status mereka sudah pasangan calon," kata Dedy.

Dedy menambahkan bahwa saat ini akan melanjutkan rapat terkait zona kampanye, jadwal, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. 

Lanjutnya, Dedy akan membacakan pakta integritas terkait mematuhi protokol kesehatan.

"PKPU 10 mengatur setiap tahapan pilkada menggunakan protokol kesehatan, untuk juklak dan juknis lebih lanjut kami masih menunggu regulasi terbaru," jelasnya. (*)

Laporan: Dwi Des Saputra

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya