KPU Bandarlampung Proyeksikan 3-4 TPS Khusus di Lapas Rajabasa
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung bakal menyiapkan sedikitnya 3-4 TPS khusus di Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung pada Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Bandarlampung Ika Kartika mengatakan, TPS khusus hanya ada di Lapas Rajabasa.
Dengan jumlah warga binaan sebanyak 1.112 orang, maka jumlah TPS dimungkinkan sebanyak 3-4 TPS.
Pasalnya, berdasarkan surat KPU RI Nomor: 56/TIK.02-SD/14/2023 tentang persiapan penyusunan DPT di lokasi dimulai 16 Januari 2023.
Kemudian, syarat mendirikan TPS lokasi khusus minimal DPT 100 pemilih dan maksimal 300 pemilih.
"Tapi, kami melihat perkembangannya nanti, karena data warga binaan ini dinamis," ujarnya Jumat (10/2/2023).
Menurut Ika berdasarkan rapat koordinasi dengan pihak Lapas dan Disdukcapil Bandarlampung.
Pihak lapas akan memfasilitasi Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP bagi warga binaan domisili Bandarlampung.
"Ini untuk mengakomodir hak pilih warga binaan, dan juga logistik Pemilu," katanya.
Kasi Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Pebri Sadam mengatakan, dari 1.112 warga binaan terdapat sekitar 600 warga Kota Bandarlampung, dan hanya 116 warga binaan yang memiliki NIK.
TPS Khusus
Pemilu 2024
Lapas Rajabasa
KPU Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
