KPU: Aksi #2019GantiPresiden Dinamika Politik Tak Ada Pelanggaran

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

30 Agustus 2018 12:31 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menilai, gerakan #2019GantiPresiden merupakan dinamika politik. Ia mengatakan, gerakan tersebut tidak ada larangan dari pihaknya.

"Sekali lagi ya, saya sama dengan komisioner lainnya, sama seperti Bawaslu bahwa itu tidak ada larangan, tidak ada aturan soal itu, itu adalah dinamika politik saja," katanya, Kamis (30/8/2018).

Ia mengatakan, terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam ekspresi politik tersebut juga harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan presiden dengan baik dan damai.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, aksi deklarasi #2019GantiPresiden tidak ada pelanggaran kampanye.

"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya