KPU: Aksi #2019GantiPresiden Dinamika Politik Tak Ada Pelanggaran
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menilai, gerakan #2019GantiPresiden merupakan dinamika politik. Ia mengatakan, gerakan tersebut tidak ada larangan dari pihaknya.
"Sekali lagi ya, saya sama dengan komisioner lainnya, sama seperti Bawaslu bahwa itu tidak ada larangan, tidak ada aturan soal itu, itu adalah dinamika politik saja," katanya, Kamis (30/8/2018).
Ia mengatakan, terkait kegiatan yang dilaksanakan dalam ekspresi politik tersebut juga harus mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat mengikuti proses pemilihan presiden dengan baik dan damai.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, aksi deklarasi #2019GantiPresiden tidak ada pelanggaran kampanye.
"Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
