KPU: Ada 4 Gugatan ke MK di Pilkada Sumut
Sukma Alam
Medan
RILISID, Medan — Komisi Pemilihan Umum menerima laporan perihal empat gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain, mengatakan, gugatan itu ditujukan untuk pilkada di Kabupaten Tapanuli Utara, Dairi, dan Padang Lawas.
"Namun untuk pilkada di Tapanuli Utara, ada dua pasangan calon yang menggugat," katanya di Medan, Senin (16/7/2018).
Gugatan pilkada di Tapanuli Utara diajukan pasanga Dr Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Frengky Pardamean Simanjuntak (nomor urut 2) yang didukung Partai Demokrat, Partai Hanura, PKPI, dan Partai Gerindra.
Kemudian, pasangan Christmanto Lumbantobing-Hotman P Hutasoit (nomor urut 3) yang maju dalam pilkada dari jalur perseorangan.
Gugatan untuk pilkada di Kabupaten Dairi Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang (nomor urut 1) yang didukung PAN dan Partai Golkar.
Sedangkan gugatan pilkada di Kabupaten Padang Lawas diajukan pasangan Tondi Roni Tua-Syarifuddin Hasibuan (nomor urut 1) yang didukung Partai dan PKS.
Menurut Iskandar, jika persyaratan yang diajukan atas gugatan tersebut terpenuhi maka MK akan menyidangkan dengan memanggil berbagai pihak yang berkepentingan.
Jika telah diputuskan dan gugatannya ditolak, maka KPU masing-masing harus melakukan penetapan pasangan calon paling lama tiga hari setelah putusannya dikeluarkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
