KPK Pastikan Cakada Tersangka Korupsi Gunakan Hak Pilihnya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan para calon Kepala Daerah yang ditahan tetap akan mendapatkan hak pilihnya dalam perhelatan pilkada nanti.
Ketua KPK Agus Rahardjo berujar pihaknya akan berkordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan tempat pemilihannya.
"Nanti kita bicarakan dengan KPU dan Kemendagri," ungkapnya di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).
Menurutnya, terbuka kemungkinan surat suara diterbangkan ke KPK. Namun, ia menyampaikan hal itu perlu dibahas lebih lanjut dengan lembaga terkait seperti Kemendagri dan KPU.
"Ya bisa saja nanti TPS sebelah sini. Kita belum tahu. Kita bicarakan dulu," ujar Agus.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan mekanisme pemilihannya memang belum dibicarakan lebih jauh. Namun menurutnya selama ini tidak ada tahanan KPK yang diterbangkan ke daerah hanya untuk mencoblos.
"Sejauh ini belum ada ya yang kita fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya disana. Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kita update lagi, tapi sejauh ini dari tahun sebelumnya saya kira belum ada," paparnya.
Oleh karena itu, Febri menyampaikan nantinya KPK harus membahas mekanismenya terlebih dahulu dengan lembaga terkait. Ini mengingat yang membuat peraturannya yakni KPU dan Kemendagri.
"Itu mungkin lebih tepat menjadi prosedur dan aturan di KPU ya, kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," tutupnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
