KI Siap Proses Laporan Caden Soal Transparansi Informasi di KPU
Wirahadikusumah
BANDARLAMPUNG
RILISID, BANDARLAMPUNG — Komisi Informasi (KI) Lampung menyatakan kesiapannya memproses laporan dari calon independen (Caden) pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Firmansyah Y. Alfian yang berencana melapor ke lembaga tersebut.
"Kami siap memprosesnya, jika memang pemohon informasi sudah mendaftarkan laporannya," ujar Ketua KI Lampung Ahmad Alwi Siregar kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Minggu (19/7/2020) malam.
Kendati begitu, Bang Ucok-sapaan akrab Ahmad Alwi Siregar- mengaku belum bisa memastikan, apakah yang disengketakan oleh Firmansyah tergolong informasi publik atau bukan.
"Kami harus melakukan langkah legal standing-nya dulu. Kami tidak bisa langsung menilainya," katanya.
Menurutnya, langkah KI nantinya dalam memproses laporan tersebut juga akan memanggil pemohon informasi dan lembaga publik yang diminta informasi.
"Ada mekanisme dan langkah-langkahnya. Diteliti dahulu laporannya. Kemudian ada juga langkah mediasi, bahkan sampai dikonfrontasi. Jadi, silakan saja pemohon informasi melapor. Pastinya kami siap memprosesnya," pungkasnya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
