Jokowi Dilaporkan Bawaslu, NasDem: Hanya Pengalihan Isu 

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

21 Februari 2019 12:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Sekjen Partai NasDem Johnny G. Plate menilai langkah beberapa pihak yang melaporkan Calon Presiden RI Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan gimik politik.

"Itu hanya gimik-gimik politik saja, itu adalah pengalihan isu ide kegagalan debat," kata Johnny, Kamis (21/2/2019).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan langkah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait dengan fitnah penguasaan lahan Prabowo.

Menurut Johnny, pelaporan tersebut bagian dari pengalihan isu karena Prabowo gagal dalam debat kedua, padahal dalam debat tersebut, secara umum bisa dilihat kualitas debatnya sedikit lebih baik daripada debat pertama.

Johnny yang juga Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu menilai dalam debat kedua Jokowi berhasil memanfaatkan waktu debat dengan baik.

Sementara itu, menurut dia, Prabowo lebih banyak mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan Jokowi-JK dibandingkan menggunakan kesempatan debat sebagai calon presiden.

"Dengan kata lain lebih banyak mengambil posisinya sebagai ketua partai oposisi dan sedikit sekali menggunakan kesempatannya sebagai capres yang menyampaikan gagasan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Prabowo hanya mengutip Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tentang keadilan ekonomi dan dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun, tidak jelas mengimplementasikannya seperti apa.

Menurut dia, Jokowi sudah menerjemahkan konsep Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 tersebut selama memimpin pemerintahan.

"Mengutip Pasal 33 UUD 1945 tentang keadilan ekonomi, Jokowi menjawabnya dengan salah satu di bidang pertanian dengan redistribusi aset pada rakyat kecil," katanya dilansir Antara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya