Jokowi Dilaporkan Bawaslu, NasDem: Hanya Pengalihan Isu
Sukma Alam
Jakarta
Johnny menilai laporan pihak-pihak tertentu kepada salah satu paslon di setiap pascadebat pilpres adalah cara-cara yang tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi di Indonesia.
Selain itu, menurut dia, pelaporan Jokowi ke Bawaslu tidak akan menggangu kinerja TKN Jokowi-Ma'ruf. Sebaliknya, justru mengganggu ritme kerja BPN Prabowo-Sandi.
Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait dengan kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) Huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
