Jokowi Dilaporkan Bawaslu, NasDem: Hanya Pengalihan Isu 

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

21 Februari 2019 12:01 WIB
Elektoral | Rilis ID
Rilis ID

Johnny menilai laporan pihak-pihak tertentu kepada salah satu paslon di setiap pascadebat pilpres adalah cara-cara yang tidak bermanfaat bagi kualitas demokrasi di Indonesia.

Selain itu, menurut dia, pelaporan Jokowi ke Bawaslu tidak akan menggangu kinerja TKN Jokowi-Ma'ruf. Sebaliknya, justru mengganggu ritme kerja BPN Prabowo-Sandi.

Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait dengan kepemilikan tanah oleh Prabowo.

Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) Huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya