Jika Terbukti Politik Uang, Pakar: Pencalonan Arinal-Nunik Bisa Dibatalkan
Zulhamdi Yahmin
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan tindakan serius terkait adanya laporan dugaan tindakan money politic atau politik uang di Pilkada setempat.
Bahkan, kata Yusdianto, KPU dan Bawaslu Lampung harus membatalkan pencalonan pasangan cagub-cawagub tersebut bila terbukti melakukan politik uang.
Pernyataan itu menanggapi adanya dugaan politik uang di Pilkada Lampung yang diduga dilakukan tim sukses paslon Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).
"Penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan KPU provinsi Lampung agar membatalkan pencalonan pasangan calon nomor urut tiga Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim di pilgub 27 Juni 2018. Desakan ini dilakukan jika paslon nomor urut tiga itu terbukti melakukan money politic," kata Yusdianto kepada rilis.id, Senin (25/6/2018).
Dugaan politik uang itu muncul setelah adanya laporan warga Desa Sinar Seputih, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah ke panwaslu setempat pada Minggu (24/6/2018). Apalagi, saat ini memang tengah marak adanya kabar politik uang provinsi tersebut.
"Kalau ada tim atau masyarakat yang membagikan uang sebesar Rp50 ribu dan meminta untuk memilih atau mencoblos salah satu paslon ini termaksud dengan pelanggaran money politik," ujar Yusdianto.
"Karena, berdasarkan PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 26 ayat 3 menerangkan bahwa setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp25 ribu," lanjutnya.
Laporan warga ini, imbuh Yusdianto, menjadi ujian keberanian kepada para lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tupoksi untuk menegakkan aturan yang berlaku.
"Bawaslu dan KPU harus berani dan tegas dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon atau pun tim pemenangannya agar ada efek jera," tegasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
