Jika Selisih, Gerindra Akan Gugat Hasil Pilgub Jabar dan Jateng ke MK

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

28 Juni 2018 17:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Partai Gerindra akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika selisih hasil penghitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk hasil Pilgub Jawa Barat dan Jawa Tengah itu selisih tipis.

Namun saat ini, Partai Gerindra tetap menunggu hasil penghitungan resmi KPU untuk hasil Pilgub di dua daerah tersebut.

"Kami masih mengumpulkan bukti dari seluruh saksi dan mengawalnya. Jika hasil rekapitulasinya terjadi perbedaan sangat tipis dan memungkinkan diuji, kemungkinan bisa ke MK," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Ferry menilai, kekalahan paslon yang diusungnya di Jabar dan Jateng berbeda tipis dengan pasangan yang keluar sebagai pemenang versi quick count. 

Contohnya di Jabar, hasil hitung cepat atau quick count SMRC menempatkan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu di posisi kedua dengan raihan 29,58 persen suara. 

Beda tipis dengan perolehan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum sebesar 32,26 persen. 

"Proses perhitungan manual oleh KPU Jawa Barat masih belum bisa menentukan siapa yang lebih unggul antara pasangan Ridwan Kamil dan Uu atau Sudrajat-Syaikhu, mengingat perbedaan yang sangat tipis," jelas Ferry.

Kenaikan tajam pasangan kami yang sangat di luar margin of error lembaga-lembaga survei menjadikan margin of error di quick count di Jabar menjadi tidak berlaku, tambah Ferry.

Sementara hal yang sama, lanjut Ferry, juga terjadi di Jateng. 

Misalnya, dengan data quick count SMRC, Sudirman Said-Ida Fauziyah meraup suara sebesar 41,42 persen  Sementara itu, Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen memeroleh kemenangan dengan suara sebanyak 58,58 persen.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya