Jika Selisih, Gerindra Akan Gugat Hasil Pilgub Jabar dan Jateng ke MK
Nailin In Saroh
Jakarta
Menurut Ferry, hasil rekapitulasi suara versi KPU bisa jadi akan lebih kecil selisihnya.
Misalnya Jawa Tengah, sehingga akan menimbulkan kesimpulan yang sangat berbeda terhadap hasil pilkada ini secara keseluruhan.
"Pilkada Jabar dan Jateng adalah kemenangan perlawanan oposisi," pungkas Ferry.
Sedangkan, untuk menggugat hasil Pilkada ke MK, ada syarat tersendiri.
Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Pilkada Provinsi
1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
