Jika Selisih, Gerindra Akan Gugat Hasil Pilgub Jabar dan Jateng ke MK

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

28 Juni 2018 17:00 WIB
Elektoral | Rilis ID
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Ferry Juliantono. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

Menurut Ferry, hasil rekapitulasi suara versi KPU bisa jadi akan lebih kecil selisihnya. 

Misalnya Jawa Tengah, sehingga akan menimbulkan kesimpulan yang sangat berbeda terhadap hasil pilkada ini secara keseluruhan.

"Pilkada Jabar dan Jateng adalah kemenangan perlawanan oposisi," pungkas Ferry.

Sedangkan, untuk menggugat hasil Pilkada ke MK, ada syarat tersendiri. 

Sesuai dengan Pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

Pilkada Provinsi

1. Provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen.

2. Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya