Jelang Putusan TSM, Bawaslu Santai, Arinal Rutin Ibadah
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tidak ada tindakan khusus yang dilakukan pihak penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) menjeang putusan sidang pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Pilgub Lampung Kamis (17/7/2018) sekira pukul 10.00 WIB.
Tetap seperti sebelumnya. Yang boleh masuk ruang sidang untuk pihak pelapor dari pasangan calon (paslon) nomor urut satu Ridho-Bachtiar sebanyak 10 orang.
Begitu pun dengan pelapor dari paslon nomor urut dua, Herman HN-Sutono, 10 orang. Sedangkan, pihak terlapor paslon nomor urut tiga Arinal-Nunik, juga10 orang.
Sekretaris sidang, Erwin Prima, saat dihubungi via ponselnya Selasa (17/7/2018) sore, menerangkan apa yang mereka terapkan itu sesuai dengan peraturan Bawaslu.
"Karena tempat ruang sidang itu terbatas. Maka untuk yang di meja persidangan tetap juga maksimal per paslon lima orang. Sisanya di bangku belakang, tempat duduk hadirin," kata dia.
Id card untuk masuk ruang sidang tetap ada bagi jurnalis. Ini untuk pengecekan administrasi maupun identitas.
”Untuk sterilisasi juga dua kali seperti biasa. Saat pintu masuk dicek, kemudian di pintu kedua dicek. Tidak ada yang khusus," kata Erwin Prima yang juga Kasubag Teknis pengawasan Bawaslu Lampung.
Pun calon gubernur Lampung Terpilih, Arinal Djunaidi. Dia mengaku tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi putusan sidang TSM. Seperti biasanya, dia mengajak semua paslon untuk menerima hasil Pilgub 27 Juni.
"Kita sudah biasa. Ibadah kita rutin. Jangan karena kita ada maunya saja kemudian kita dekat dengan Allah untuk beribadah. Jadi biasa saja menghadapinya," kata Arinal usai mendaftarkan Bacaleg Golkar ke KPU Lampung, Selasa (17/7/2018) sore.
Sementara itu, Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono, saat ditanyakan menghadapi putusan sidang TSM Pilgub Lampung tidak mau menjawab pertanyaan. Dia hanya senyum-senyum sambil mengalihkan pembicaraan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
