Inilah Titik Pemasangan APK Paslon Diduga Langgar Aturan
Anonymous
Badarlampung
RILISID, Badarlampung — Bawaslu Lampung merilis daftar titik Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Pilgub di beberapa kabupaten/kota yang diduga melanggar.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses APK beberapa paslon yang dinilai tidak sesuai dengan zona pemasangan APK.
"Ini daftar APK liar yang on proses penanganan, temuan baru," kata Iskardo, Jumat (23/3/2018) malam.
Untuk di Bandarlampung kata Iskardo, pihaknya mendapatkan temuan berupa pemasangan APK nomor 2: Herman HN-Sutono sebanyak 5 titik yakni di Jalan. Z A Pagar Alam depan terminal, kemudian di Jalan Z.A Pagar Alam dekat Flyover MBK, Jalan Sultan Agung dekat SPBU, dekat lampu merah Wayhalim, dan di jalan Bypass Soekarno Hatta dekat Hotel Nusantara.
Di Kabupaten Lampung Selatan APK paslon nomor 2 yakni di Penengahan tepatnya Simpang Palas, kemudian Kalianda di Tugu Perbatasan Kota, di Natar depan Polsek Natar.
Mantan Ketua KPU Waykanan ini menambahkan, untuk Tulangbawang, Tubabar, Lampung Utara, Mesuji dan Lampung Barat, Lamteng, Lamtim serta Pringsewu masih nihil.
Sementara di Kota Metro ada 3 titik pemasangan APK paslon no 2, yakni di Jl. ZA Pagar Alam dan Jl. Jend. Sudirman Kel. Metro Kec. Metro Pusat dan di Jl. Stadion Metro timur.
Kabupaten Pesawaran ada di kecamatan Kedondong depan Pasar Baru Kedondong APK Paslon nomor urut 2.
Waykanan satu baliho di Jalinsum Kampung Tiuh Balak, APK paslon no 3: Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim
Lalu di Pesisir Barat, APK berupa baliho paslon nomor urut 1: Ridho Ficardo-Bachtiar Basri terpasang di Perbatasan Kampung jawa dengan pasar Baru. "Lagi didalami apakah posko atau bukan," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
