Inilah Tahapan Pilkada Waykanan, Coblosan 23 September

Yulianto

Yulianto

Waykanan

13 Februari 2020 17:42 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sosialisasi tahapan Pilkada Waykanan di aula KPU setempat, Kamis (13/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yulianto
Rilis ID
Sosialisasi tahapan Pilkada Waykanan di aula KPU setempat, Kamis (13/2/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Yulianto

RILISID, Waykanan — Tahapan pemilihan bupati (Pilbup) Waykanan dimulai dari pelantikan panitia pemilih kecamatan (PPK) pada 29 Februari 2020.

Dilanjutkan pelantikan panitia pemunggutan suara (PPS) 22 Maret, coklit pemilih 18 April-17 Mei dan pemutakhiran data pemilih Februari-Juli.

Lalu, pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) 17-18 Juli, pencalonan perseorangan Februari-Juni, pendaftaran pasangan calon 16-18 Juni, dan penetapan pasangan calon 8 Juli.

Berikutnya, pengundian nomor urut 9 Juli, masa kampanye 11 Juli-19 September, pemungutan suara 23 September, dan rekapitulasi pengumuman hasil pemungutan suara tingkat kabupaten 29 September-1 Oktober.

”Saya minta dukungan semua pihak agar pemilihan kepala daerah (pilkada) Waykanan sukses,” ungkap Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan dalam Sosialisasi Lintas Sektor di Aula Gedung KPU setempat, Kamis (13/2/2020).

Menurut dia, hari H pemunggutan suara dalam pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia dilaksanakan 23 September 2020. Terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Pelaksanaan pilkada serentak 2020 berpedoman pada UU No 10 tahun 2016 dan dijelaskan dalam PKPU 16/2019 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program Pilkada 2020. (*)

 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya